Berita KPU Daerah

KPU Kab Bangka Tengah Gelar Tes Wawancara Calon PPK

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah resmi menuntaskan kegiatan tes wawacara bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebanyak 36 calon PPK dari 6 kecamatan se-Kabupaten Bangka tengah mengikuti tes wawancara yang digelar selama dua hari, 31 Januari-1 Februari 2018.

Tes sendiri mulai dilaksanakan pada Rabu (31/1) untuk Kecamatan Sungai Selan, Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Koba. Berikutnya pada Kamis (1/2) untuk Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Namang serta Kecamatan Lubuk Besar.

Ditemui usai wawancara untuk calon PPK Kecamatan Sungai Selan, Simpang Katis dan Koba, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Suryansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melihat rekam jejak serta menguji pengetahuan peserta seputar materi kepemiluan. Tahapan ini juga sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Bahwa materi seleksi wawancara bagi calon PPK mencakup rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang pemilu  mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Teknis Pemungutan Suara, Penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan adanya klarifikasi tanggapan masyarakat” ujar Surya di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah Jalan Gelora beberapa waktu lalu.

Komisoner Divisi Keuangan Logistik Umum dan Rumah Tangga KPU Kab Bangka Tengah, Apit mengatakan, wawancara terhadap calon PPK juga menyangkut kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai petugas pemilu ditingkat kecamatan. Dia berharap PPK yang terpilih nanti memiliki kapasitas dan kualitas dalam membantu KPU menyukeskan pemilu 2019 nanti. “Apalagi keanggotaan PPK sekarang berjumlah 3 orang, maka kami tidak sembarangan dalam menetapkan keanggotaan PPK,” tuturnya.

Dari meyakini PPK yang paham kepemiluan akan memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang penyelenggara. “Apabila calon PPK sering membaca dan memahami peraturan terkait pemilu yang ditetapkan oleh KPU maka dia berkompeten sebagai anggota PPK,” tambah perempuan yang sempat menjabat sebagai PPK di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kep Babel 2012.

Sementara itu Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kab Bangka Tengah Hendra Sinaga bersyukur atas lancarnya proses wawancara calon PPK didaerahnya. Adapun pengumuman hasil wawancara baru dilaksanakan terhitung mulai hari ini hingga dua hari kedepan. “Nanti kami akan mengumumkan hasil wawancara ini antara tanggal 2 s.d 4 Februari 2018” ujar Hendra setelah mewawancarai calon PPK Kamis (01/02). (C2P)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,065 kali